Rabu, 27 Juli 2016

Balik Nama Aset Rumah dan Tanah Peserta Tax Amnesty Bebas PPh

Dana Aditiasari - detik finance
Kamis, 21/07/2016 08:08 WIB

Jakarta -Pemerintah bakal memberikan insentif, berupa penghapusan pajak atas transaksi biaya balik nama aset tetap seperti tanah dan bangunan, kepada peserta program pengampunan pajak atau  Tax Amnesty.

Insentif diberikan agar pihak-pihak yang memiliki aset atas nama orang lain mau melaporkan kepemilikannya, dan mengganti namanya dengan nama pemilik asli.

Balik nama aset tetap seperti rumah, punya arti penting dalam kehidupan masyarakat. Aset atas nama orang lain berisiko menimbulkan masalah saat terjadi sengketa antara pemilik asli dengan pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat aset.

Misal, seorang bernama A membeli rumah atas nama sepupunya yang bernama B. Saat terjadi sengketa terhadap keduanya, secara hukum A memiliki posisi yang lebih lemah lantaran namanya tidak tercantum dalam sertifikat kepemilikan rumah.

"Nah, dengan ada program tax amnesty, jadi momentum aset tersebut dibalik nama atas nama pemilik asli," terang seorang petugas pelayanan pajak kepada detik Finance, yang ditemui di KPP Pratama Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/7/2016).

Untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan balik nama atas aset bersih tersebut, Pemerintah lewat program tax amnesty ini memberi kemudahan dengan menghapuskan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi balik nama tersebut.

"Saat balik nama, kan ada biaya salah satunya PPh sebesar 5% dari total nilai aset. Nah, selama programtax amnesty, PPh balik nama itu dihapuskan," sambung dia.

Ketentuan itu sendiri tertuang dalam draft Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak.

Bagaimana Cara Mendapatkan Penghapusan PPh Balik Nama?

"Wajib Pajak (WP) cukup mengisi formulir yang bisa didapat di KPP terdekat atau didownload di ortax.org dan melampirkan aset tetap seperti tanah atau rumah yang selama ini masih atas nama orang lain lain," jelas petugas pelayanan pajak tersebut.

Setelah dideklarasikan dalam lampiran surat permohonan pengampunan pajak tersebut, WP tinggal membayar uang tebusan tax amnesty dengan besaran sesuai ketentuan. Sebagai bukti telah mendapat pengampunan pajak, WP akan diberikan surat keterangan amnesti pajak.

"Kalau sudah mengantongi surat keterangan amnesty tersebut, WP tinggal mengurus balik nama. Asal proses balik nama dilakukan sebelum 31 Desember 2017, PPh-nya 0% atau gratis," tutur dia.

Bagaimana Cara Menghitung Besaran Uang Tebusan Tax Amnesty?

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menghitung nilai aset bersih yang akan dideklarasikan. Nilai aset bersih didapat dari nilai aset secara total dikurangi kewajiban-kewajiban lain atas aset tersebut.

"Misalkan aset tersebut sebuah rumah yang masih dalam proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang harganya Rp 500 juta. WP sudah membayar cicilan sebesar Rp 300 juta dan tersisa cicilan sebesar Rp 200 juta. Maka, yang dinilai sebagai nialai aset bersihnya adalah yang Rp 300 juta itu," jelas dia.

Setelah mengetahui nilai aset bersih yang dimilikinya, WP cukup mengkalikan nilai aset bersih tersebut dengan besaran tebusan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Jika deklarasi dilakukan sebelum 30 September 2016, maka besaran tebusan adalah 2% dari nilai aset bersih. Bila deklarasi dilakukan dalam kurun waktu 1 Oktober-31 Desember 2016, maka besaran tebusan sebesar 3% dari nilai aset bersih.

Dan jika deklarasi dilakukan pada kurun waktu 1 Januari-31 Maret 2017, maka besaran uang tebusan adalah 5%.

Besaran tebusan berbeda bila aset yang akan dideklarasikan berada di luar negeri.

Jika deklarasi dilakukan sebelum 30 September 2016, maka besaran tebusan adalah 4% dari nilai aset bersih.

Bila deklarasi dilakukan dalam kurun waktu 1 Oktober-31 Desember 2016, maka besaran tebusan sebesar 6% dari nilai aset bersih.

Dan jika deklarasi dilakukan pada kurun waktu 1 Januari-31 Maret 2017, maka besaran uang tebusan adalah 10%.
(dna/wdl) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar